
Minahasa, PALAKAT.id – Komisi III DPRD Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan MyRepublic, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP, dan ormas LAKRI, Rabu (24/9/2026).
RDP digelar untuk menyelesaikan permasalahan operasional provider internet MyRepublic di wilayah Kabupaten Minahasa.
Ketua Komisi III DPRD Minahasa Romy Leke mengatakan, berdasarkan hasil RDP, MyRepublic ternyata belum melengkapi izin untuk beroperasi di daerah.
“Yang sudah menyurat ini ke DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di provider MyRepublic. MyRepublic ini ternyata setelah hasil rapat tadi, RDP tadi dan pemerintah juga hadir, ternyata dia ada izin-izin yang belum dilengkapi untuk beroperasi di daerah,” ujar Romy.
Sehingga, sebagai DPRD, pihaknya memfasilitasi pemerintah untuk membantu MyRepublic. Namun, tegas Romy, MyRepublic belum bisa beroperasi apalagi memasang infrastrukturnya di Kabupaten Minahasa sebelum melengkapi izin.
“Ada yang sudah dipasang infrastrukturnya belum ada izin, sudah dipasang. Ada yang sudah ada izin dari PU, sudah dipasang,” ungkapnya.
Sebagai sanksi, infrastruktur yang sudah terlanjur dipasang akan disegel.
“Sebagai sanksi ya, yang sudah infrastruktur yang sudah dipasang ini kita sebenarnya harus mencabut, tapi kan ini infrastruktur yang cukup mahal ya. Kita segel untuk tidak beroperasi dulu sambil melengkapi izin dulu,” tegas Romy.
Meski disegel, pihaknya juga meminta MyRepublic memberi dampak positif bagi daerah sebagai solusi terbaik.
“Kita juga minta sebagai perhatian dari MyRepublic ini untuk memberi dampak positif, karena ada sanksi seperti itu. Apa yang mungkin bisa dijadikan ini menjadi satu solusi yang terbaik bagi pemerintah, bagi masyarakat,” katanya.
Hal itu terkait pengurusan izin PBG, Amdal, hingga izin pemanfaatan lahan masyarakat maupun pemerintah.
“Baik pengurusan izin PBG-nya, dampak apa itu Amdalnya, izin yang masuk di daerah-daerah di lahan-lahan masyarakat atau lahan pemerintah, jalan. Termasuk kalau umpama dia memakai fasilitas PJU itu akan masuk ke pendapatan dari BPJ dari listrik dan yang lain-lain, banyak lah,” jelas Romy.
“Nanti dulu, dalam bahasa yang lebih itu lagi, lebih di atas itu segel dulu pengoperasiannya, pemasangan infrastrukturnya, sambil melengkapi persyaratan yang ada di daerah, silakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko menyampaikan, terkait permasalahan pemasangan tiang jaringan fiber optik MyRepublic yang belum mengantongi izin lengkap, pihaknya mengharapkan ada tindakan tegas atau sanksi.
“MyRepublic sudah memasang tiang terlebih dahulu dari tahun 2025 sampai saat ini. Tentunya tujuan sanksi yang kami harapkan adalah agar supaya tidak ada lagi MyRepublic-MyRepublic lain melakukan hal yang serupa demi kepentingan pribadi maupun perusahaan,” ujar Engko sapaan akrabnya.
Di sisi lain, perwakilan MyRepublic Fernando Wantah mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada dinas terkait dan akan mengikuti aturan.
“Kalau dari kita semua itu sih, dari tanggapan lebih lagi ya kan semua berdasarkan dari keputusan pemerintah ya, kita serahkan ke mereka karena kan sesuai dengan rapat tadi semua akan balik lagi ke dinas terkait. Sejauh ini kita ikuti dulu aturan dari Ketua Komisi III,” ujar Fernando.(pid)






