Beranda Berita Pilihan Kejar PAD, Andrei Angouw Usulkan Bapenda Beri Insentif dan Diskon Denda Kepada...

Kejar PAD, Andrei Angouw Usulkan Bapenda Beri Insentif dan Diskon Denda Kepada Wajib Pajak

481
0

Manado, PALAKAT.id – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang memimpin rapat evaluasi pendapatan daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Kamis (19/8/2021).

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, Staf Ahli Pemerintah Kota, Kepala Bapenda Kota Manado beserta pejabat teknis lainnya.

Kepala Bapenda melaporkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Agustus 2021 ini. Yang dilaporkan dalam rapat evaluasi ini adalah progres pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, BPHTB dan PPJ PLN dan Non PLN.

Pada kesempatan ini disampaikan juga simulasi kenaikan NJOP untuk uji coba di 3 Kelurahan yang kenaikannya akan diberlakukan tahun 2022.

Menanggapi laporan pelaksanaan di lapangan yang disampaikan pihak Bapenda, Wali Kota menggarisbawahi beberapa hal yang harus disikapi. Bagi Wali Kota, Wajib Pajak yang rajin membayar pajaknya tidak perlu disidak di lapangan.

“Yang disidak mereka-mereka yang tidak taat dalam membayar pajak, bukan yang rajin membayar pajak,” tegas Andrei.

Dari laporan yang ada, Wali Kota bertanya beberapa hal terutama apa yang dilakukan di lapangan dalam mengenjot peroleh pendapatan.

“Apa torang pe kreatifitas dalam rangka meningkatkan PAD,” tambah Andrei.

Selanjutnya Wali Kota bertanya apa yang harus dilakukan ketika mengejar piutang seperti piutang PBB dan piutang IMB dan piutang lainnya terutama soal temuan BPK.

Disampaikan dalam laporan ini total piutang kurang lebih 122,644 milyar rupiah yang setengahnya ada di PBB dan lainnya ada di reklame dan lain-lain.

Menurut Wali Kota harus ada trik-trik di lapangan dalam rangka menutupi pituang ini.

“Misalnya ada insentif atau diskon denda agar wajib pajak termotivasi untuk membayar, supaya PAD yang ketinggalan ini dapat dikejar,” usul Wali Kota.

Di akhir rapat evaluasi ini, Wali Kota mempersilahkan Sekretaris Kota untuk memberikan masukan apa yang harus dilakukan. Sekretaris menggarisbawahi beberapa hal sehubungan dengan aturan-aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan kerja-kerja Bapenda dilapangan.

Hal yang substansial untuk menjadi pedoman selain aturan UU, PP dan Permen juga adalah tentang Perda dan aturan pelaksanaan yang ada pada Peraturan Walikota ikut disampaikan Sekretaris Kota.

Rapat rutin evaluasi Pendapatan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Makanya sebelum dilaksanakan rapat, semua peserta rapat diharuskan mengikuti Swab Antigen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang akan ikut rapat memiliki hasil negatif ketika di tes Swab Antigen.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini