Beranda Uncategorized Kabupaten Minahasa Raih Opini WTP Ke-10 Berturut-turut

Kabupaten Minahasa Raih Opini WTP Ke-10 Berturut-turut

53
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kabupaten Minahasa kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (31/5/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kumendong mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut yang telah memberikan penilaian opini WTP kepada kabupaten Minahasa untuk tahun 2023.

”Terima kasih BPK yang telah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan kami tahun 2023. Dan puji Tuhan, hasilnya sangat membanggakan kami,” tuturnya.

Menurut Pj Bupati Minahasa opini WTP yang ke-10 secara berturut-turut buat Kabupaten Minahasa merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa.

”Jelas ini sangat membanggakan bagi kami pemerintah kabupaten Minahasa. WTP ke-10 menjadi bukti bahwa kerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah berlangsung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Pj Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lynda Watania, yang turut hadir kepada wartawan mengaku bangga dan bersyukur atas pencapaian ini.

”Ini merupakan hasil kerja keras kita semua. Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dalam hal pengelolaan keuangan negara yang sangat dirindukan. Ini juga membutuktikan bahwa kerja-kerja kita telah sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Sekda berharap opini WTP ke 10 ini akan menjadi pelecut semangat seluruh instansi untuk lebih giat dan terus bekerja dengan penuh semangat dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku agar dipercaya oleh masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Minahasa Deni Kalangi, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BPKAD, Kabag Prokopim.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini