Manado, PALAKAT.id – Fraksi Rakyat Sulut yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil melaksanakan aksi tuntutan di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (2/3/2023).
Dalam aksi tersebut, mereka meminta kepada Presiden dan DPR RI agar mencabut Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang melanggar konstitusi dan tidak menghormati putusan MK Nomor: 109/PUU-XVIII/2020, yang dalam putusan agar supaya ada partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya (meaningfull participation).
Pada pukul 10:30 wita, massa aksi mulai berdatangan di Taman Makan Pahlawan yang merupakan titik kumpul Fraksi Rakyat Sulut, di sisi lain puluhan sekitar aparat kepolisian dari Polresta Manado menggunakan seragam lengkap menggunakan sepeda motor juga sudah tiba di titik kumpul.
Sekitar pukul 13:10 wita, massa aksi yang berjumlah kurang lebih sekitar 40 orang memulai aksi dengan berjalan menuju ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara, curah hujan yang turun pada saat itu tidak membuat semangat masa aksi lengah dan terus melanjutkan dengan semangat perjuangan untuk melakukan orasi menolak Perppu Cipta Kerja.
Sekira pukul 13:48 wita, massa aksi tiba di depan gerbang DPRD Provinsi Sulut yang sudah dihadang oleh puluhan apparat kepolisian berseragam lengkap dan tidak berseragam, sekira 8 (delapan) menit berselang, setelah beberapa massa aksi berorasi akhirnya di perbolehkan masuk ke dalam halaman kantor DPRD Sulut.
Massa aksi diterima di samping Gedung DPRD Sulut dan mulai melakukan orasi politik dari masing-masing organisasi yang terafiliasi dalam Fraksi Rakyat Sulut, setelah selesai melakukan orasi politik perwakilan rakyat DPRD Sulut meminta hasil kajian dan tuntutan massa aksi.
Alih-alih menanggapi tuntutan rakyat, pihak perwakilan DPRD Sulut, mencecar hingga tidak mencapai masalah yang dituntut oleh massa aksi.
Akibat dari perdebatan tersebut beberapa apparat kepolisian diduga mencoba membuat provokasi dengan membatasi massa aksi untuk melaksanakan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Massa aksi yang tetap konsisten dengan satu tujuan, satu komando melanjutnya untuk berorasi secara politik, damai dan bebas.
Waktu menunjukkan sekira pukul 16:06 wita, massa aksi dari Fraksi Rakyat Sulut bernegosiasi dan meminta agar supaya perwakilan DPRD Sulut menerima secara keseluruhan tuntutan massa aksi dan menyatakan sikap untuk mendesak Presiden dan DPR RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Meskipun telah dibacakan oleh perwakilan DPRD dan telah ditandatangi tetapi tidak diatas materai, menunjukan bahwa DPRD masih mengkonfirmasikan kepentingan partai di banding kepentingan rakyat yang tertuang dalam tuntutan Fraksi Rakyat Sulut. Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Fraksi Rakyat Sulut meminta:
- Mendesak Presiden RI Mencabut Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022;
- Mendesak DPR dan Pemerintah RI Membatalkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Untuk Menjadi Undang-Undang.
(pid)