Minahasa, PALAKAT.id – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sekira pukul 09.30 wita, Rabu (6/11/2024).
Penggeledahan ini sehubungan dengan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan penyalahgunaan atau penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit, bersama tim dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minahasa.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dan data sebanyak satu kontainer dan satu unit laptop untuk dilakukan tindakan hukum penyitaan.
“Tindakan hukum penggeledahan ini, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti, terkait penyidikan tindak pidana korupsi TPG dan penyalahgunaan gaji TBL 2023,” ungkap Kasi Intel Suhendro GK.
Terpantau, sejumlah dokumen hasil sitaan, diboyong tim penyidik ke Kantor Kejari Minahasa pukul 12.45 wita.(pid)