Manado, PALAKAT.id – DPRD Manado melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap rancangam peraturan daerah (ranperda) APBD 2025.
Rapat tersebut diipimpin Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey didampingi dua Wakil Ketua Mona Kloer dan Maykel Damapolii, Selasa (19/11/2024).
“Selanjutnya, kita mendengarkan penyampaian Pemkot Manado untuk RAPBD 2025 tersebut,” kata Aaltje akrab disapa.
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Manado Clay Dondokambey memberi keterangan yang didalamnya terdapat komponen-komponen yang ada dalam RAPBD, seperti pengelolaan pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok dan indikator lainnya.
Menurutnya, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dia merinci, secara garis besar total anggaran yang terdiri atas pendapatan Rp1,764 Triliun.
Terdiri atas PAD sebesar Rp521,500 miliar serta komponen pajak daerah Rp487,500 miliar, retribusi Rp30 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp5 miliar.
Dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp8 miliar.
Selain itu, meski Pagu anggaran daerah sudah disepakati dalam KUA-PPAS 2025, namun muncul adanya kebijakan pusat yang terbit setelah penyusunan PAGU, maka dilakukan penyesuaian.
“Karena adanya perubahan dari pusat sehingga daerah harus menyesuaikan juga dengan APBD,” ungkapnya.(advertorial)