
Manado, PALAKAT.id – Pembakaran limbah medis yang dilakukan pihak RS Advent Manado yang menjadi keresahan masyarakat kota Manado khususnya Kelurahan Teling.
Pembakaran limbah medis tersebut sempat dibahas di DPRD kota Manado Komisi IV dan masih akan berlangsung dengan agenda turun lapangan.
Anggota DPRD Kota Manado sekaligus Personil Komisi IV William Billy Kaeng menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan pihak Rumah Sakit adalah pelanggaran bisa dipidanakan.
“Melanggar undang-undang yang berlaku, bisa jadi pihak rumah sakit akan diberikan sanksi, atau hukuman bisa dipidanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ini bahaya soal limbah medis,” tutur William Kaeng.
Menurutnya, sesuai undang-undang pasal 36,37 dan 38 tahun 2009 tentang pembakaran limbah medis bisa juga dikenakan sanksi Administratif serta Denda dan juga hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurut personel Fraksi Demokrat ini, pembakaran limbah mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Yah tentu bahan-bahan yang mengandung ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Apalagi asap ini yang menyebar sangat luas tentu akan berdampak besar. Apalagi daerah rumah sakit berdekatan dengan pemukiman warga dan ada beberapa sekolah dasar disitu,” tegas Kaeng.
Legislator dapil Tikala-Paal2 ini menambahkan, Komisi IV DPRD Manado juga bisa merekomendasikan pemerintah kota Manado untuk menutup rumah sakit Advent dengan kejadian seperti ini.
“Ya ini bisa direkomendasikan untuk tutup kalau seperti ini, karna kejadian ini bukan kali pertama dan Direksi rumah sakit masih membela diri. Padahal jelas semua ada buktinya. Saya tidak main-main dengan ini, karena ini menyangkut kesehatan banyak orang,” tegas Billy Kaeng.(pid)