Minahasa, PALAKAT.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Minahasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Pelaku Usaha Berbasis Risiko 2023 di Tondano, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan bimtek ini dibuka langsung Sekda Minahasa Lynda Watania yang didampingi Asisten II Wenny Talumewo bersama Kepala Dinas PMPTSP Minahasa Mekry Sondey.
Kepala Dinas PMPTSP Minahasa, Mekry Sondey menjelaskan, bimtek ini dilakukan agar pelaku usaha yang memiliki usaha sesuai dengan aturan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal.
Sehingga dari laporan ini akan memberikan kontribusi kepada bagi Minahasa dalam hal untuk pencapaian realisasi investasi.
“Jadi dalam hal ini kami sebagai dinas yang bertanggungjawab untuk penguasaan perizinan ini dimintakan kepada para pelaku usaha yang berada di Minahasa yang sudah memiliki izin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan,” kata Mekry.
Menurut Mekry, tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha tidak aktif untuk melakukan pelaporan, maka tentu Dinas PMPTSP Minahasa juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasi apakah naik atau turun, karena aturan sekarang realisasi itu semua ditarik dari sistem yang ada lewat aplikasi LKPM (laporan kegiatan penanaman modal).
“Jadi dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan para pelaku usaha yang sudah memiliki izin untuk melakukan pelaporan, kalau pun ada kesulitan-kesulitan dari sisi teknis kami dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini,” tukasnya.(pid)