Beranda Berita Pilihan COVID-19 di Sulut Menuju Risiko Tinggi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan...

COVID-19 di Sulut Menuju Risiko Tinggi, Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PPKM Skala Mikro

1581
0

Manado, PALAKAT.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran dengan mengambil langkah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal ini disebabkan, perkembangan COVID-19 di Sulawesi Utara yang kini telah ditetapkan pada level kewaspadaan, yakni dari risiko sedang menuju risiko tinggi.

Dalam surat edarannya, ada 10 Kabupaten dan Kota yang diharuskan menjalankan PPKM skala mikro, yakni Kota Manado, Tomohon, Bitung, Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolmong Timur, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

“Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa atau Kelurahan, sesuai dengan kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Gubernur tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan jika pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya di 10 Kabupaten dan Kota tersebut, juga dilarang digelar secara tatap muka langsung.

Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mall maupun rumah makan akan dibatasi, dan hanya bisa dibuka hingga pukul 20.00 WITA setiap harinya, dengan pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan tersebut.

“PPKM skala mikro ini sendiri efektif berlaku sejak Senin (5/7) dan akan berlangsung hingga Minggu (18/7), dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19,” kata Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel.(*/pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini