Beranda Berita Pilihan Cabjari Kepulauan Talaud Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin dan Peralatan Pengolahan...

Cabjari Kepulauan Talaud Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin dan Peralatan Pengolahan Serat Abaka

182
0

Talaud, PALAKAT.id – Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Kamis, (9/2/2023).

Hal tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauaan Talaud di Beo Nomor : Print-01/P.1.17.8/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, S.H. mengatakan, seiring dengan itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Kepulauan Talaud sudah mulai melakukan penyidikan.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah meningkatkan status penanganan perkara pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Rahmad Abdul.

Cabjari Kepulauan Talaud saat penanganan perkara pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka. (Foto: wildy)

Menurut Rahmad Abdul, S.H mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2021, di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai beberapa kegiatan Revitalisasi Sentra IKM Pelaksana salah satunya Pengadaan Mesin dan Peralatan pengolahan serat abaka.

“Diduga dalam kegiatan pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka didapati adanya penyimpangan, yang mana sampai dengan saat ini mesin dan peralatan pengolahan pisang abaka tidak dapat digunakan dan tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak memiliki nilai manfaat seperti yang diharapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini tim penyidik tindak pidana khusus Cabjari Kepulauan Talaud telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Tim Penyidik akan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Dalam kasus ini, terindikasi adanya Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini