Beranda Berita Terkini Advokat Sofyan Jimmy Yosadi Apresiasi Kejari Minsel Eksekusi Pelaku Perusakan Tempat Ibadah...

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi Apresiasi Kejari Minsel Eksekusi Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Laroma

368
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Advokat Ws. Sofyan Jimmy Yosadi, SH, mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) yang telah mengeksekusi terpidana Frengki Sual alias Kengki, pada hari Jumat (19/5/2023) yang telah divonis 8 bulan penjara dalam perkara pidana Nomor 78/Pid. B/2022/PN Amr dalam sidang putusan yang dibacakan pada tanggal 23 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang Kabupaten Minahasa Selatan yang dipimpin Muhammad Sabil Ryandika, SH., MH., dengan dua hakim anggota Anthonie Spilkam Mona, SH. dan Swanti Novitasari Siboro, SH. sebagaimana diberitakan melalui direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam salah satu pertimbangan Majelis hakim disebutkan bahwa bahwa terhadap alasan terdakwa melakukan perusakan bangunan adalah karena bangunan digunakan oleh aliran kepercayaan yang bernama Laroma = Lalang Rondor Malesung, terhadap hal tersebut sesuai dengan implementasi putusan Mahkanah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”, yang artinya penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Florencia Timbuleng, SH., menuntut terdakwa Frengki Sual dengan tuntutan pidana satu tahun penjara atas perkara pidana pengrusakan sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pengrusakan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan cara menghancurkan bangunan milik dari Selvi Tombuku yang berlokasi di desa Tondei Dua, Jaga II, Kecamatan Motoling Barat yang merupakan tempat berkumpul sekaligus tempat mengadakan ritual para Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, LAROMA (Lalang Rondor Malesung) yang dinamakan Wale Paliusan.

Terdakwa kemudian melakukan tindakan berulang kali, melanjutkan aksi sekira pukul 20.00 wita dengan membakar ban bekas disekitaran rumah milik korban bahkan melakukan berbagai provokasi.

Tindakan pengrusakan dilanjutkan lagi keesokan harinya pagi hari di kisaran pukul 05.00 wita, terdakwa membawa senso (alat pemotong) dan langsung merobohkan pohon kelapa milik korban di area rumah yang telah dihancurkan sebelumnya.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Joyce Herman Nixon Kasenda, SH. tidak melakukan upaya hukum banding sesuai tenggat wakti 7 hari hingga putusan Majelis Hakim PN Amurang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan selama 3 kali tapi terpidana mangkir tidak datang memenuhi pemanggilan untuk dieksekusi.

Akhirnya terpidana Frengki Sual alias Kengki baru dijemput secara paksa di desa Tondei Satu, pada hari Jumat (19/5/2023).

“Saya sejak awal telah menerima kuasa dari saksi korban sekaligus pelapor Selvi Tombuku dan ketua Laroma Iswan Sual pada tanggal 22 Juni 2022, memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar, mendampingi dan terus berkoordinasi sejak di kepolisian hingga proses pengadilan” ujar Advokat senior Ws. Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulut, Gorontalo dan Sulteng, Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan.

“Walau sejak awal kasus ini terkesan lambat dan melebar kemana-mana tapi saya tetap berusaha mendampingi korban saksi pelapor dan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Laroma, karena bukan saja sebagai kuasa hukum dan konsultan hukum Laroma dan kini konsultan hukum MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Sulut, tapi demi keadilan bagi setiap warga negara. Hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi, bahwa sebagaimana amanat konstitusi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelas Yosadi.

Selanjutnya, bersama ketua umum Laroma Iswan Sual dan para korban melakukan koordinasi dengan pihak kesbangpol Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kaban Kesbangpol Sulut hingga memberikan keseimbangan informasi dan pemberitaan kepada teman-teman tokoh lintas agama di FKUB dan BKSAUA Sulut.

“Lalang Rondor Malesung (Laroma) adalah komunitas yang sah secara hukum dan dilindungi Negara dan pemerintah Republik Indonesia,” ditambahkan Ws Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Tokoh Khonghucu Sulawesi Utara pengurus pusat Dewan Pakar Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia) dan pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Sulut.

“Harapan saya semoga proses hukum ini memberikan efek jera kepada terpidana Frengki Sual alias Kengki dan tidak mengulangi perbuatannya, menjalin hubungan kekerabatan serta kemasyarakatan. Demikian pula menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan kejahatan. Mari kita saling menghormati agama dan kepercayaan lain, bersikap toleran dan saling membantu. Semua orang sama dihadapan hukum. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. Ingat filosofi dan petuah para leluhur Minahasa ; sitou Timou Tumou Tou artinya manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya” tutup advokat Ws. Sofyan Jimmy Yosadi, SH.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini