Beranda Berita Terkini BPD Gelar Musdes LPJ Pemdes Tondei Satu Tahun 2022, Dugaan Kerugian Ratusan...

BPD Gelar Musdes LPJ Pemdes Tondei Satu Tahun 2022, Dugaan Kerugian Ratusan Juta

1943
0

Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Tondei Satu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi anggaran desa tahun 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU), Jumat (19/5/2023).

Acara ini dimulai jam setengah enam sore dan dihadiri oleh puluhan masyarakat desa yang terdiri dari perwakilan unsur masyarakat.

Proses laporan ini kemudian terhambat tatkala fasilitas yang disediakan Pemdes tidak memadai sehingga menyita waktu yang cukup lama untuk pengadaan lampu.

Usai pembukaan, proses musdes ini langsung pimpin oleh ketua BPD Hanli Mogogibung dan atas kesepakatan bersama, penjabat kuntua Jolly Bella langsung membacakan laporan pertanggung jawabannya di depan warga yang hadir.

Dari pemaparan laporan ini, kegiatan yang nyata diterima oleh masyarakat ada dua item yaitu program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberikan di tiap jaga dan jurnalis desa.

Selain itu, warga menolak laporan lain yang disampaikan. Penolakan ini diakibatkan karena tidak ada penjelasan secara rinci oleh Kuntua Jolly.

Dikatakannya, semua laporan ini sudah dikirim ke Inspektorat Minahasa Selatan (Minsel) untuk diaudit sehingga rincian kegiatan serta nota-nota pembelanjaan sudah tidak ada lagi.

Mendengar hal itu, warga desa merasa geram sehingga muncul kritikan yang pedas terkait tidak adanya penjelasan terhadap anggaran yang dikucurkan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Di sisi lain, terhambatnya laporan ini dikarenakan mantan kaur keungan desa Jeli Mogogibung enggan untuk menghadiri kegiatan.

Yang menarik kemudian, kuntua ikut terlibat dalam penolakan laporannya ini. Dia menyebutkan memang ada beberapa item kegiatan belum selesai yang kemudian dirinya ikut bertanda tangan menolak laporan kegiatannya sendiri.

Atas dugaan kerugian ini, warga desa memberikan kesempatan kepada pemdes untuk kembali membuat laporan yang disertai rincian kegiatan dan nota-nota pembelanjaan.

Sekretaris BPD, Ricky Manese menjelaskan untuk agenda hari ini ada dua kegiatan tetapi kemudian agenda yang satu tidak bisa dilanjutkan karena dokumen LPJ pemdes yang bermasalah.

Ia kemudian menyebutkan supaya hukum tua mengevaluasi prades yang acu tak acu terhadap proses demokrasi seperti ini.

“Ada dua agenda dalam kegiatan, pertama membahas tentang lpj realisasi tahun anggaran 2022, dan penetapan APBDes 2023. Ada beberapa tanggapan maupun kritikan dari masyarakat menyangkut dengan program-program yang dinilai masyarakat belum terealisasi tetapi sudah dilaporkan oleh pemerintah desa maka ada beberapa kegiatan ditolak oleh masyarakat. Kami sudah membuat berita acara, dimana dokumen lpj akan diperbaiki. Karena ada beberapa silpa masih dipertanyakan juga oleh hukum tua,” jelasnya.

“Sekiranya diselanjutnya mohon kuntua menghadirkan perangkat desa yang tidak hadir karena tidak ada penjelasan jelas atas ketidak hadiran meraka. Selanjutnya mengevaluasi jika ada prades yang tidak ada keterangan jelas tidak ada dalam kegiatan seperti ini,” papar Manese.

Dalam penyampaiannya, Kuntua Jolly menyebutkan memang segala rincian anggaran yang dipertanyakan warga tidak disampaikan tetapi kemudian segala laporan keseluruhannya sudah diberikan ke Inspektorat.

“Memang LPJ ini ada beberapa item kegiatan yang belum diterima oleh BPD namun lpj secara utuh telah kami sampaikan ke pihak inspektorat. Kalau menurut saya, tinggal menunggu hasil audit penelitian dari inspektorat baru mungkin semuanya clear. Karena memang ada masyarakat yang mempersoalkan bukti-bukti contoh nota belanja yang memang nda ada malam hari ini tetapi sudah disampaikan ke inspektorat. Memang dokumen tidak sempat di foto copy namun akan diupayakan,” sebut penjabat kuntua.

Lanjutnya, terhambatnya APBDes 2023 ini karena memang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dibeberapa kegiatan yang lalu tidak diketahui oleh sebagai kuntua.

“Soal penetapan ABPBDes 2023 memang belum selesai hari ini. Sesuai penjelasan BPD memang ada tunggakan-tunggakan yang lalu yang memang mungkin Silpa tetapi belum ada sehingga ini menghambat. Bagaimana mungkin torang mo beking penetapan, sementara silpa yang lama saya ngak tahu persis berapa nominalnya. Kemudian penanggung jawabnya siapa,” lanjut Bella.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini