
Minahasa, PALAKAT.id – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa dari Partai NasDem, Janti Rotikan, menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Tondano.
Hal ini diungkapkan Janti Rotikan di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Minahasa penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, laporan dan aspirasi tersebut diterima langsung dari warga yang sedang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Tondano.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada warga yang diminta biaya tambahan untuk pengesahan cap di STNK sebesar Rp50.000. Ketika warga meminta bukti pembayaran, oknum petugas mengatakan tidak mengeluarkan bukti pembayaran,” ujar Janti.
Padahal, lanjut Janti, warga tersebut telah membayar pajak secara online melalui bank. Ia pun terkejut karena masih diminta biaya tambahan yang tidak jelas peruntukannya.
“Warga sudah bayar pajak lewat bank, tapi masih diminta lagi biaya tambahan tanpa ada bukti. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Janti Rotikan menyesalkan adanya dugaan pungli ini. Ia menilai kejadian seperti ini tidak mungkin baru terjadi sekali dan menduga praktik serupa sudah berlangsung cukup lama.
“Tentu saja kejadian ini pasti terjadi bukan hanya ini saja, pasti sudah lama terjadi,” katanya.
Ia mendorong pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Minahasa dan UPTD Samsat Tondano untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus bersih, transparan, dan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah justru rusak karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas.(pid)






