Beranda Berita Terkini 2 Terdakwa Kasus Tipikor Belanja Modal Peralatan dan Mesin DPRD Minahasa 2022...

2 Terdakwa Kasus Tipikor Belanja Modal Peralatan dan Mesin DPRD Minahasa 2022 Divonis 1 Tahun Penjara

147
0

Minahasa, PALAKAT.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis terdakwa EP dan terdakwa DK masing-masing satu tahun penjara dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Selasa (12/11/2024).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, di mana terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH dan Kusnanto Wibisono, SH. Dalam persidangan ini hadir juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Pattrick William R. Malangkas, SH, MH, Azalea Z. Baidlowi, SH dan Penasehat Hukum terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara. Dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah),” ujar hakim dalam persidangan.

“Diketahui sebelumnya, DK adalah Mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang merupkan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK pada Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 dan EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022,” jelas Kajari Minahasa B Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro GK, SH.

Sementara atas putusan tersebut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan pikir-pikir.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini