
Manado, PALAKAT.id – Siaran pers Pembatalan Diskusi Akademik “Menegakkan Kebebasan Akademik: Menangkal Bahaya Laten Militerisme dalam Kehidupan Kampus” di Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa 19 Agustus 2025.
Kronologi Peristiwa
1. Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bersama sebagian pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsrat berinisiatif menyelenggarakan Diskusi Akademik sebagai bentuk ekspresi keresahan atas menguatnya indikasi kooptasi militer di lingkungan kampus. Keresahan ini semakin mengemuka seiring adanya peran militer dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) serta adanya permintaan aparat militer kepada para dekan fakultas di lingkungan Unsrat terkait rekomendasi peserta Komponen Cadangan (Komcad).
2. Bahwa Bersama YLBHI-LBH Manado, BEM Unsrat sepakat menyelenggarakan Diskusi Akademik bertema: “Menegakkan Kebebasan Akademik: Menangkal Bahaya Laten Militerisme dalam Kehidupan Kampus”
– Hari/Tanggal: Selasa, 19 Agustus 2025
– Waktu: 13.00 – 16.00 WITA – Tempat: Sekretariat BEM Unsrat – Susunan Acara:
§ Diskusi Panel bersama Solideo Saul (Ketua BEM Unsrat), Arif Hariyadi (Aktivis 98), Prof. Rignolda Djamaluddin (Akademisi Unsrat), dan Satriyano Pangkey (Direktur LBH Manado).
§ Dialog Akademik dengan tanggapan dari 11 Ketua BEM Fakultas Unsrat, penyintas, serta peserta diskusi.
3. Pada Senin malam, 18 Agustus 2025, pimpinan BEM Unsrat mendapat tekanan dari seorang pimpinan fakultas untuk mempertimbangkan pembatalan diskusi, khususnya karena tema militerisme dianggap “sensitif”. Kegiatan ini bahkan dituduh berhubungan dengan aksi penyampaian aspirasi mahasiswa melalui spanduk bertuliskan “Tolak Militer Masuk Kampus” saat TNI hadir memberi materi di PKKMB Unsrat. Aksi tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak TNI kepada rektorat dan dekanat. Sehingga menimbulkan dugaan kuat oleh mahasiswa bahwa militer melalui pejabat universitas yang melakukan tekanan terhadap penyelenggara diskusi.
4. Pada Senin, 18 Agustus 2025 pukul 23:58 WITA, Ketua BEM Unsrat menyampaikan pembatalan diskusi secara sepihak dengan alasan teknis di grup internal BEM. Kemudian pada pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 06:49 WITA, pihak BEM Unsrat menghubungi LBH Manado melalui DM Instagram untuk menyampaikan pembatalan kegiatan.
5. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, lokasi yang direncanakan untuk diskusi di Sekretariat BEM Unsrat (Gedung UKM) telah digembok oleh pihak keamanan kampus sehingga mahasiswa tidak dapat akses untuk masuk.
6. Pada saat yang bersamaan, Forum Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan seUnsrat mengadakan pertemuan yang membahas pembatalan diskusi. Dalam forum tersebut muncul ancaman represi terhadap beberapa pengurus BEM berupa pembekuan atau pemberhentian kepengurusan apabila kegiatan tetap dilaksanakan.
7. Merespon keputusan pembatalan tersebut, LBH Manado mengalihkan kegiatan diskusi di Kantor YLBH-LBH Manado beserta peserta diskusi dan narasumber dengan melakukan Konferensi Pers.
8. LBH Manado mencatat bahwa kultur pembungkaman akademik bukanlah kasus tunggal. Tahun ini, di Sulawesi Utara telah terjadi beberapa kasus serupa, baik di Unsrat maupun di IAIN Manado, yang sama-sama menghalangi kegiatan diskusi kritis yang bersifat Ilmiah yang secara nyata melanggar prinsip kebebasan akademik.
Pernyataan Sikap
Pembatalan sepihak ini mencerminkan bentuk pemberangusan kebebasan akademik di kampus dan jelas bertentangan dengan Konstitusi Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta secara spesifik melanggar Pasal 8 ayat (3) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang menegaskan: “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.” Dengan demikian, pimpinan perguruan tinggi tidak memiliki dasar untuk melarang, melainkan justru berkewajiban melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang bersifat ilmiah.
Diskusi yang seyogianya menjadi ruang refleksi dan dialog justru dipersempit melalui intervensi eksternal. Praktik ini merefleksikan kembalinya pola rezim Orde Baru, ketika militer mendominasi ruang sipil dan kampus dijadikan alat legitimasi kekuasaan dengan dalih stabilitas.
Fenomena ini sejalan dengan analisis Peter Fleming dalam bukunya Dark Academia (2022), yang menjelaskan bagaimana universitas berubah menjadi ruang kegelapan ketika kebebasan berpikir dibungkam dan kampus tunduk pada tekanan kekuasaan. Unsrat yang membatalkan diskusi kritis atas intervensi militer menunjukkan wajah nyata dari dark academia: kampus tidak lagi menjadi ruang pembebasan intelektual, melainkan arena reproduksi kepatuhan yang bersifat komando. Jika kondisi ini terus dibiarkan, perguruan tinggi akan kehilangan jati dirinya sebagai pusat ilmu pengetahuan dan hanya melahirkan generasi yang tunduk pada represi.
Atas dasar itu, YLBHI–LBH Manado menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan pembatalan diskusi akademik di Unsrat yang jelas merupakan pembungkaman ruang kebebasan akademik.
2. Mendesak Rektorat Unsrat dan seluruh jajaran pimpinan fakultas untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik, otonomi mahasiswa, dan menjamin ruang aman bagi diskusi serta kegiatan intelektual mahasiswa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI mengevaluasi dan melakukan tindakan tegas terhadap Rektor Universitas Sam Ratulangi atas pembiaran terhadap upaya pembatasan penyelenggaraan kebebasan akademik sebagaiman yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. Mengajak seluruh civitas akademika dan elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menolak segala bentuk militerisasi kampus serta memperjuangkan kebebasan akademik sebagai hak asasi manusia.
(*/nli)






