Manado, PALAKAT.id – Wali Kota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan dari sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan tim hukum bersama beberapa akademisi di ruang rapat Wali Kota, Senin (23/8/2021).
Kedatangan tim ini dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk ‘Buku Putih’.

Prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.
Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permasalahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Ketika melakukan pertemuan ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perubahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Wali Kota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca buku ini, mereka siap.

Tujuan mereka memberikan buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado ke depan.
Dalam pembicaraan ini, Wali Kota didampingi Donal Supit menanggapinya bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada di tangan Pemprov Sulut.
“Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemprov Sulut,” ujar Andrei Angouw.
Hadir dalam pertemuan ini Hadir dalam pertemuan ini, Tim penyusun dan reviewer yakni Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan S.H., Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H., M.H., Dr. Raflie Pinasang S.H., M.H., Dr. Grubert T. Ughude S.H., M.H.(pid)