Minahasa, PALAKAT.id – Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa secara resmi melaporkan oknum SK ke Bawaslu Minahasa, Jumat (19/1/2024).
Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPC Partai Gerindra Minahasa, Daniel Pangemanan SH MH mengatakaan, tujuan datang ke Bawaslu Minahasa, menyerahkan berkas laporan terhadap salah satu kader partai PDI Perjuangan berinisial SK yang melakukan orasi dalam kampanye di Langowan pada tanggal 13 Januari 2024.
“Yang intinya dalam kampanye tersebut, ada hal-hal kampanye memutarbalikkan fakta dan melakukan pembohongan publik yang disampaikan di depan umum,” kata Daniel.
Menurut Daniel beberapa hal yang menjadi dasar laporan adalah yang disampaikan SK dalam orasi tersebut menyebut Ketua Umum Partai Gerindra dalam hal ini Paslon Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebagaimana diketahui dirinya orang Langowan dan menyampaikan tidak pernah datang ke Langowan, kalau boleh tidak memilih orang Langowan.
Kedua terkait patung monumen Schwarz yang disampaikan SK bahwa patung tersebut itu dibiayai oleh Olly Dondokambey.
“Setelah kami mengkroscek fakta-fakta yang ada bahkan ada beberapa media yang saat itu memberitakan pembangunan patung tersebut. Bahwa itu salah satu kebohongan yang disampaikan SK.
“Dan ini merupakan ujaran kebencian kepada warga Langowan sehingga kami sebagai kader partai Gerindra, dalam hal ini dari tim hukum dan advokasi bertindak cepat dan bergerak untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini melapor ke Bawaslu Minahasa,” jelas Daniel yang didampingi kader Partai Gerindra lainnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Donny Lumingas mengatakan, berkas laporan dari tim hukum DPC Partai Gerindra Minahasa sudah diterima.
“Untuk saat ini berkas laporannya kami terima dulu. Nanti untuk prosesnya sesuai dengan tahapan, kami akan melihat terlebih dahulu apakah berkas yang masuk ini sudah lengkap atau belum, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Setelah lengkap kami akan membuat kajian awal apakah terpenuhi syarat pelanggaran pemilunya, setelah itu pleno dan jika memenuhi syarat kita proses,” pungkasnya.(pid)