Manado, PALAKAT.id – Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir menghadiri sidang perdana praperadilan yang dimohonkan aktivis lingkungan hidup, Johanis Adrian, atas kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Tuminting. Kegiatan ini digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Jumat, (21/3/2025).
Sidang kemudian dibuka oleh Felix Wuisan, sebagai hakim yang menjalankan proses ini. Namun di balik itu, jalanya proses persidangan ditunda akibat tidak dihadiri oleh termohon dalam hal ini pihak Polsek Tuminting dan Polda Sulut.
Henly Rahman, sebagai bagian dari kuasa hukum Johanis, turut menyayangkan terkait hal ini dan menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari ketidakhormatan hukum. Selain itu, Asmara Dewo, kuasa hukum yang lain, menambahkan, kriminalisasi yang dilakukan ini memang tidak dapat digugat secara pidana ataupun perdata karena itu diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009.
“Ini sangat mengecewakan, harusnya untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak termohon harus hadir. Kasus ini memang kriminalisasi kepada aktivis lingkungan yang harusnya tidak bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata karena itu diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2029,” jelas Dewo.
Dia juga berharap, supaya masyarakat sama-sama mengawal proses persidangan ini sampai selesai. Diketahui sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2025.(nli)