Minahasa, PALAKAT.id – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho, Jumat (10/11/2023).
Persidangan dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Paturuhu di ruang sidang Cakra.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Sie You.
Dalam keterangannya, Sie You Ho mengatakan memberikan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada Donal Pakuku.
“Saya memberikan uang tunai Rp500 juta dan dia hanya menyampaikan laporan secara lisan,” kata terdakwa Sie You Ho.
Menurut saksi, setiap memberikan uang ada pembukuan dan print out yang menandatangani dirinya dan Arny Kumolontang.
“Arny Kumolontang menandatangani karena dia yang kerja sama atas nama PT BLJ, selain itu ada juga Chandra yang belum saya kenal, dan baru kenal di persidangan,” tutur saksi.
Saksi menyampaikan, sampai terakhir dirinya menyetorkan dana itu sebesar Rp30 miliar lebih.
“Dari awal hingga akhir pembukuan tersebut tidak pernah tercantum kop surat PT BLJ. Koperasi yang dibentuk untuk bekerja sama dengan PT BLJ ,” tukas saksi.
Saksi juga menuturkan, saat pertama kali bertemu dengan Donal Pakuku, koperasi yang bekerja sama dengan PT BLJ belum terbentuk.
“Dari total uang Rp30 miliar yang saya berikan itu tidak ada pengurus PT BLJ yang menerima. Setiap bulan diberikan uang Rp10 juta kepada Arny Kumolontang sebagai pengurus kerja sama koperasi,” tutur saksi.
Sie You Ho juga mengatakan, selama kerja sama dilakukan , dirinya belum pernah turun ke lokasi penambangan, karena semua urusan kegiatan di lokasi penambangan adalah Donal Pakuku.
“Yang saya tahu luas lokasi penambangan yang dilakukan Donal Pakuku dan Arny Kumolontang seluas 6 hektar,” pungkas saksi.(pid)