Beranda Berita Terkini Sidang Kasus Tambang Ilegal Ratatotok, JPU Hadirkan Saksi Dari Tiongkok

Sidang Kasus Tambang Ilegal Ratatotok, JPU Hadirkan Saksi Dari Tiongkok

138
0

Minahasa, PALAKAT.id – Lanjutan persidangan kasus tambang ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tondano, Senin (9/10/2023).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Tiongkok yakni Liu Zhang Xin selaku Direksi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang didampingi penerjemah bahasa Mandarin.

Dalam keterangannya, saksi Liu Zhang mengatakan dirinya memberikan kuasa kepada Noerhalim untuk melaporkan para terdakwa.

“Bulan Juli 2022 terdakwa dilaporkan karena telah melakukan penggalian tanpa persetujuan,” kata saksi.

Sementara itu, JPU Wiwin Tui mengatakan, saksi yang dihadirkan ini merupakan perwakilan dari PT BLJ.

“Saksi menyampaikan bahwa dari pihak BLJ tidak punya kuasa untuk bekerja sama dengan orang lain. Saksi yang hadir pada saat ini merupakan kuasa dari PT BLJ,” kata Wiwin.

JPU juga menyampaikan agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan dua saksi lainnya.

“Tapi belum tahu pasti kapan waktunya, karena saksi yang akan dihadirkan butuh proses apalagi yang akan memberikan kesaksian dari Kedubes Indonesia di Beijing. Dan juga nanti akan ada saksi dari Dinas ESDM Provinsi Sulut yang mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ,” pungkasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini