Manado, PALAKAT.id – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado kembali melakukan pengawasan dan penertiban di area pusat kota dan TKB, Pasar 46 Manado, Rabu (24/11/2021).
Operasi penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Keamanan Masyarakat dan Ketertiban Umum SatPol PP Manado Herry Ratu bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke.
Penertiban berjalan aman dan lancar, tim gabungan membongkar lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar maupun pinggir jalan.
Empat truk material hasil bongkaran kemudian diangkut menuju Kantor SatPol PP Manado.
Selain menyoal kebersihan, Herry Ratu juga menegaskan keberadaan PKL di area tersebut jangan sampai membuat pejalan kaki tidak nyaman.
Usai penertiban, Kabid Herry Ratu mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan kembali di kawasan tersebut.
“Di samping mengganggu estetika dan menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas, peraturan pun melarang para pedagang berjualan di atas fasilitas umum,” ungkap Ratu.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, sebelumya juga sudah diberikan peringatan tegas bagi para PKL, bila masih melanggar pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Untuk mencegah pedagang kembali berjualan, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Beno Antuke menempatkan sejumlah personel di beberapa titik untuk melakukan pengawasan,” ungkap Ratu.
“Apabila ditemukan ada pedagang yang berjualan kembali, kita langsung datang dan tertibkan,” timpal Beno.(pid)