Minahasa, PALAKAT.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano membebaskan 1 orang narapidana melalui program Cuti Bersyarat berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Rabu (2/10/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Yulius Paath menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan hak bersyarat telah memenuhi syarat dan kepadanya diberikan hak cuti bersyarat.
“Narapidana yang kami bebaskan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif dan telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, sehingga sudah layak dibebaskan hari ini. Harapan saya kedepan agar mereka tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, bisa hidup lebih produktif dan bermanfaat,” pesan Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas menyampaikan bahwa selama menjalani masa pembinaan, Lapas Tondano sudah banyak memberikan pembinaan yang layak didapatkan oleh warga binaan baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Semoga dengan pembinaan yang diberikan dapat dipedomani oleh mereka.(pid)