Beranda Berita Terkini Polres Minahasa Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Polres Minahasa Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

20
0

Minahasa, PALAKAT.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial NU dan SMM berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.

Kasus bermula pada Rabu, 15 April 2026. Tersangka NU membeli sabu dari SMM di Kota Tomohon. Setibanya di rumahnya di Kelurahan Wawalintouan Lingkungan V, NU sempat menggunakan sebagian kecil sabu, lalu menyimpan sisanya di depan rumah dekat pagar.

Keesokan harinya, Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 07.20 Wita, NU kembali mengambil dan menggunakan sabu di dalam rumah. Petugas Kepolisian mengamankan NU pada pukul 08.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan NU, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan, sabu tersebut dibeli dari SMM di Kota Tomohon. Pada Rabu 28 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SMM.

Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi lokasi dan mengamankan SMM di halaman rumah. Saat itu SMM diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dari tangan pelaku. Saat diinterogasi, SMM mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu diperoleh dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar, mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini