Minahasa, PALAKATid– Penjabat .(Pj) Bupati Minahasa Jemmy Kumendong melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan periode 2023-2029 dan pengisian anggota BPD antar waktu, berdasarkan SK Bupati Minahasa nomor 715 tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023. Total sebanyak 42 anggota perwakilan 17 desa dan 11 kecamatan resmi dilantik, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Selasa (9/1/2024).
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Kumendong turut didampingi Sekretaris Daerah, Lynda Watania, Asisten I Riviva Maringka, Asisten III Vicky Tanor, Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan dan sejumlah Camat serta Hukum Tua.
Dalam arahannya, Pj Bupati Kumendong meminta kepada anggota yang dilantik agar meningkatkan kapasitas BPD di Minahasa.
“Selamat buat anggota BPD dan antar waktu yang telah dilantik. Saya berharap kalian semua mempelajari terkait aturan-aturan yang berlaku, agar pemerintahan boleh berjalan dengan baik dan tugas fungsi BPD berjalan dengan baik,” minta Kumendong.
Pj Bupati Minahasa juga berharap agar BPD jangan bersikap sebagai oposan dan justru berbenturan dengan Kepala Desa. Seharusnya BPD dan Kepala Desa sinergis sehingga bisa maksimal. Meskipun disadari dan dimaklumi ada keterbatasan-keterbatasan.
“Keberadaan Saudara sekalian sebenarnya memiliki kapasitas sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat. Disini Saya juga akan melihat keberadaan Saudara sekalian untuk bisa meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Kumendong seraya meminta BPD terus mengingatkan dan mengawasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
Dalam waktu dekat juga BPD akan diperhadapkan dengan musyawarah Desa. Mekanismenya harus dilaksanakan sehingga berbagai keputusan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016.
“Terakhir menyambut Pemilu pada 14 Februari diminta peran BPD untuk ikut mensukseskan serta membuat keadaan masyarakat Desa tetap aman dan nyaman. Diharapkan kerja keras dari semua anggota BPD. Selamat bertugas, Tuhan memberkati,” tutup Bupati Kumendong.(pid)