Beranda Berita Pilihan Pergantian Pejabat Di Lingkup Pemkot Manado Sudah Sesuai Perundang-undangan

Pergantian Pejabat Di Lingkup Pemkot Manado Sudah Sesuai Perundang-undangan

814
0

Manado, PALAKAT.id – Pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado, Donald Supit.

“Pengantian beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Manado sudah sesuai kajian dan ada dasar hukumnya,” ungkap Donald Supit, Rabu (11/8/2021).

Menurut Donald, prosedur pemberhentian sangat jelas dan melewati audit Inspektorat Kota Manado. Karena ebelum melakukan pemberhentian pejabat, Pemkot pun telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Gubernur Sulawesi Utara,” tambah Supit.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu menjelaskan pergantian tiga pejabat tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Kontu juga berharap masyarakat kota Manado untuk tidak terpengaruh dengan berita yang diduga hanya memperkeruh suasana, dimana saat ini Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang sementara fokus kerja membenahi Kota Manado ditengah pandemi Covid 19.

“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” .

Kadis Kominfo pun berharap, kedepan jika ada wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita dari Walikota atau Wakil Walikota Manado dan belum mendapat tanggapan, alangkah baiknya oknum wartawan tersebut bisa menghubungi pejabat Pemkot Manado yang berkompeten untuk dimintai klarifikasi, agar supaya unsur pemberitaan Cover Both Side bisa terpenuhi.

“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKD maupun Kominfo,” pungkasnya Erwin.

Diketahui tiga pejabat eselon II yang sudah diganti dan mengundurkan diri masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan Ivan Sumendap, Kepala BKN Xaverius Runtuwene, dan Kepala Badan dan Aset Daerah Johnli Tamaka.(*/pid).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini