Beranda Berita Terkini Pemkab Minahasa Keluarkan Surat Edaran, Pengucapan Syukur 26 Juli 2026 Digelar Tanpa...

Pemkab Minahasa Keluarkan Surat Edaran, Pengucapan Syukur 26 Juli 2026 Digelar Tanpa Pesta Pora dan Minuman Beralkohol

70
0

Minahasa, PALAKAT.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 598/BH-VII-2026 tentang Pelaksanaan Pengucapan Syukur. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Golongan Agama/Pimpinan Umat dan Jemaat se-Kabupaten Minahasa.

Dalam edaran yang ditetapkan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, di Tondano pada 10 Juli 2026 itu, disebutkan Perayaan Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu, 26 Juli 2026.

Bupati menegaskan, Pengucapan Syukur harus ditempatkan sebagai ekspresi iman yang mensyukuri segala berkat Tuhan melalui kekuatan, kesehatan, kesempatan bekerja dan berusaha.

Untuk menjaga kekhidmatan dan kondusivitas, Pemkab Minahasa meminta masyarakat merayakan Pengucapan Syukur tanpa pesta pora serta tidak menjual, menyediakan, menyajikan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sehingga Pengucapan Syukur Tahun 2026 ini menjadi momentum yang tepat untuk terus menikmati kasih dan penyertaan Tuhan bagi kehidupan kita semua,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.

Surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) untuk menyampaikan pesan menjaga keamanan dan ketertiban umum kepada umat/jemaat.

Pemerintah kecamatan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) diminta melakukan antisipasi potensi kerawanan dan gangguan yang dapat terjadi.

Langkah strategis yang diinstruksikan meliputi: Pengaturan dan pengawasan dengan memastikan ketertiban dan keselamatan bekerja sama dengan unsur TNI/POLRI, pemantauan kegiatan keagamaan terutama perayaan ibadah di rumah ibadah, serta pengamanan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib.

Peningkatan kesiapsiagaa melaksanakan patroli di wilayah yang berpotensi mengalami keramaian yang berakibat konflik. Kelancaran lalu lintas untuk enghindari kemacetan dan memperlancar arus kendaraan.

Dengan edaran ini, Pemkab Minahasa berharap perayaan Pengucapan Syukur tahun ini berlangsung khidmat, aman, tertib, dan menjadi wujud syukur bersama atas penyertaan Tuhan bagi Kabupaten Minahasa.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini