Minahasa, PALAKAT.id – Tim Unit 1 Tipidum yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto S.Sos, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano, Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto S.Sos., mengungkapkan bahwa seorang pria bernama Chris Natanael Pakasi (22) berhasil diamankan terkait dengan kasus ini.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/Polda Sulawesi Utara, yang diterima pada 19 Januari 2024, pelapor bernama Ficky Pangerapan melaporkan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci duplikat untuk membuka mobil curian. Pelaku kemudian mengganti plat nomor mobil menjadi DB 1010 ME untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa kemudian melakukan patroli media sosial untuk menganalisis ciri-ciri pelaku dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1010 ME yang terparkir di rumah pelaku.
Setelah dilakukan pengecekan fisik nomor mesin dan nomor rangka, ditemukan kecocokan dengan nomor mesin dan nomor rangka mobil Xenia milik pelapor yang hilang.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Minahasa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu jaket abu-abu lengan hitam, dan dua buah kunci mobil,” ia menambahkan.
Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung dan pelaku terancam dengan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(pid)