Beranda Berita Terkini Lapas Tondano Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia Kamar Hunian WBP Periode Oktober-November...

Lapas Tondano Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia Kamar Hunian WBP Periode Oktober-November 2024

63
0

Minahasa, PALAKAT.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar pemusnahan barang sitaan hasil razia selama periode minggu keempat Oktober hingga minggu kedua November 2024, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan implementasi dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang sitaan tersebut adalah wujud nyata dari komitmen Lapas Tondano dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dalam kegiatan razia kamar hunian WBP yang telah dilaksanakan pada minggu pertama Oktober hingga Rabu, 13 November 2024 kemarin,” ungkap Paath.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di depan ruangan Subbagian Tata Usaha (Subag TU) Lapas Tondano dan disaksikan langsung oleh Kalapas bersama para pejabat eselon IV dan V, serta perwakilan dari warga binaan.

Partisipasi perwakilan warga binaan di giat ini menunjukkan transparansi pihak lapas dalam menerapkan aturan serta memberi pemahaman kepada warga binaan tentang konsekuensi dari kepemilikan barang-barang terlarang di dalam lapas.

Dalam kesempatan yang sama, Paath menyampaikan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bentuk ketegasan pihaknya dalam mendukung arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lapas.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Tondano, dan sesuai arahan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelasnya.

Barang-barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia insidentil maupun razia rutin yang dilakukan sejak minggu keempat Oktober hingga minggu kedua November 2024.

Barang-barang tersebut meliputi ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan barang-barang lainnya yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan lapas.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Lapas Tondano, Yulius Paath, didampingi pejabat eselon IV dan V. Perwakilan WBP juga ikut terlibat dalam proses pembakaran barang bukti tersebut.

Dengan pemusnahan ini, Lapas Kelas IIB Tondano berharap dapat terus menjaga lingkungan lapas yang aman dan bebas dari benda-benda yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Lapas Tondano dalam menekan peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan lapas terkhususnya narkoba.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini