Beranda Berita Terkini Kuasa Hukum Johanis Hadirkan Saksi Fakta Di Sidang Praperadilan Aktivis Lingkungan Hidup

Kuasa Hukum Johanis Hadirkan Saksi Fakta Di Sidang Praperadilan Aktivis Lingkungan Hidup

65
0

Manado, PALAKAT.id – Lanjutan dari sidang praperadilan terhadap Johanis Adriaan terkait kriminalisasi yang dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting terus bergulir. Bertempat di ruang sidang Ali Said, kuasa hukum pemohon hadirkan dua orang saksi pada, Selasa (15/4/2025).

Jalannya proses ini yang awalnya telah disepakati pukul sepuluh pagi mengalami hambatan dan dimulai sekira pukul sebelas.

Dari hasil penyampaian saksi fakta lapangan di dalam persidangan, kuasa Hukum Johanis Adriaan, David Wungkana menyebutkan ada beberapa point penting terkait apa yang telah disampaikan tetapi pihak Polsek Tuminting tidak memakai pernyataan dari para saksi ini.

Padahal sebelumnya mereka pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Dia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka yang diberikan oleh Polsek Tuminting adalah upaya pelemahan terhadap pejuang lingkungan hidup yang berusaha menjaga kelestarian alam dipesisir pantai Manado Utara.

“Ada beberapa hal yang perlu kami buktikan dan kami menegaskan bahwa, penetapan tersangka tidak didasarkan pada peristiwa yang sesungguhnya terjadi atau peristiwa yang tidak terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh Johanis Adriaan,” jelas Pengabdi Hukum (PBH) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado.

“Saksi fakta yang kami hadirkan juga hadir dipemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik dan malah tidak diterima bukti video yang diberikan,” tambah pengacara muda asal Langowan.

Lebih lanjut, Frank Kahiking menambahkan, dari hasil rekaman video kejadian dan saksi fakta menunjukan bahwa pelapor FH korban penganiayaan yang dilakukan Johanis adalah keliru.

“Dari rekaman video dan keterangan saksi fakta menunjukan bahwa yang menarik baja ringan bukan Johanis Adriaan melainkan Saksi MH. Selain itu, pada saat kejadian, pelapor FH berada di belakang saksi MH dan tidak sedang memegang baja ringan sehingga dalil Termohon (Penyidik) yang menyatakan Pelapor FH adalah korban penganiayaan yang dilakukan Johanes adalah keliru,” lanjut Direktur LBH Manado periode sebelumnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada besok hari dengan agenda mendengarkan saksi fakta dari pihak termohon dan akan dilanjutkan dengan penyampaian saksi ahli Johanis Adriaan dan pihak Polsek Tuminting.(nli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini