Minahasa, PALAKAT.id – Setelah melalui proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di masing-masing kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT tersebut di 270 kelurahan dan desa yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa dengan jumlah TPS sebanyak 577.
“DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Minahasa yang dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Suawa dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Minahasa, Jumat (20/9/2024).
Dijelaskannya untuk pemilih laki-laki berjumlah 128.484 dan untuk pemilih perempuan sebanyak 126.300 jadi total DPT Pilkada 2024 berjumlah 254.783 orang.
“Jumlah DPT tersebut diserahkan kepada parpol peserta pilkada serta Bawaslu sebagai jalannya tahapan serta pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” kata Suawa
Sementara, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lidya Malonda mengatakan untuk pemilih Disabilitas di Minahasa berjumlah 1.457 orang.
“Untuk pemilih Disabilitas yang berjumlah 1.457 orang tersebut nantinya KPU akan melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayanan saat hari pemungutan suara di TPS,” ujar Lidya.
Selain itu juga, dia menjelaskan, setelah tahapan daftar pemilih tetap, ada juga daftar pemilih tambahan.
“Tapi, untuk daftar pemilih tambahan itu bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena kondisi dan keadaan tertentu sehingga melakukan pindah memilih,” jelasnya.
Selanjutnya dia mengatakan, pada hari H (Pemilihan) bagi yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap tapi memiliki KTP elektronik maka bisa memilih sesuai dengan domisilinya, dan itu ada di daftar pemilih khusus.(pid)