Maluku Tenggara, PALAKAT.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Tenggara (Malra), Senin (21/9/2021), menggelar rapat pimpinan cabang (Rapimcab), berlokasi di Pantai Ohoidertavun, Pulau Kei Kecil Maluku Tenggara, dalam rangka membicarakan status jabatannya Ketua DPC GMNI Malra, Bung Stephanus Tayanan.
Rapat dipimpin tiga pimpinan sidang (pimsid) yakni Pimsid 1 (ketua sidang) Bung Aldi Makalau, Pimsid 2 (wakil ketua) Bung Dionisius Warawarin dan Pimsid 3 (sekretaris sidang) Bung Samsudin Rada. Sidang pleno ini dibuka perwakilan Dewan Komisaris DPC GMNI Malra, Bung Yohanis Let-let.
Menurut Pimsid 1, Bung Aldi Makalau, Ketua DPC GMNI Malra, Stephanus Tayanan telah melanggar konstitusi dan AD/ART organisasi.
“Karena saat ini, selain menjabat Ketua DPC GMNI Malra, Stephanus Tayanan juga merangkap jabatan di institusi pemerintahan desa,” ujar Makalau.
Lebih lanjut, Makalau mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan organisasi GMNI.
“Karena Ketua DPC GMNI Malra saat ini telah memaksakan kehendaknya untuk memiliki jabatan sebagai Kepala Desa
Stepanus Tayanan Kepala Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang semestinya secara aturan budaya bukan hak kesulungannya,” tambah Makalau.
Sementara, Dewan Pengurus Komisariat (DPK) se-cabang Malra semua dengan tegas menolak dan menonaktifkan Ketua DPC GMNI Malra, Stepanus Tayanan.
“Dan kami sangat mengapresiasi atas tanggapan pengurus DPC GMNI Malra untuk melaksanakan rapat pleno membahas jabatan ganda yang diemban Stephanus Tayanan tersebut,” kata Yohanis Let-let.(fer)