Minahasa, PALAKAT.id – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ML alias Marvil semakin menuai sorotan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Minahasa, pelaku hingga kini belum juga ditahan.
Hal ini memicu kekecewaan keluarga korban yang mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan ML agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Djoiske Jultje Lomboan (60), nenek korban, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai penanganan kasus ini berjalan lamban, sementara cucunya, Jhosua Jhordy Mamisala, masih mengalami trauma akibat insiden pemukulan tersebut.
“Sejak 8 Maret 2025 kami melapor, tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditahan. Saya hanya ingin keadilan bagi cucu saya yang masih anak-anak. Kenapa hukum seperti ini?” ujar Djoiske dengan nada penuh harap.
Tak hanya luka fisik berupa memar di pipi kiri dan kanan akibat pukulan berulang kali, Jhosua juga mengalami tekanan psikologis yang membuatnya enggan keluar rumah. Keluarga pun khawatir kondisi ini akan berdampak lebih jauh jika tidak segera mendapat kepastian hukum.
“Kami ingin polisi segera menangkap pelaku agar korban tidak semakin tertekan. Jangan sampai ada tekanan dari pihak lain yang bisa menghambat jalannya kasus ini,” ujar ibu korban Christin Reppie, kepada awak media melalui telepon, Selasa (25/03/2025).
Menanggapi hal ini, Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit 1 Jatanras Aiptu Hendro menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan dan SPDP sudah diserahkan ke Kajaksaan Minahasa. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, keluarga korban tetap tak ingin berdiam diri. Mereka menuntut agar pelaku segera ditahan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Minahasa yang menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian.(pid)