Beranda Berita Terkini Kejari Minahasa Kembali Berhasil Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Kejari Minahasa Kembali Berhasil Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

58
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali mencatat keberhasilan dengan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ekspose perkara ini dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) secara daring melalui platform Zoom Meeting, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) beserta jajarannya dan Wakajati Sulut bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut beserta Jajaran dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Natalia Katimpali, serta jaksa fasilitator memaparkan perkara yang diekspose telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, menjelaskan bahwa perkara berawal dari adanya kesalahpahaman antara tersangka Hendrik R. Bolung dengan korban Laurence M. Kansil saat menghadiri acara pesta pernikahan, dimana tersangka sudah dalam pengaruh minuman berakohol kemudian memukul korban hingga terluka.

Perkara ini berhasil diselesaikan dengan melalui mediasi dimana pelaku telah meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai diluar jalur pengadilan. Kemudian JAM Pidum melalui Direktur A pada JAM Pidum menyetujui perkara tersebut untuk diselesaikan melalui RJ.

“Kami bangga menyampaikan bahwa perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar B. Hermanto Kajari Minahasa.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta menegaskan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.

Kejari Minahasa menutup ekspos tersebut dengan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan perdamaian, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini