Beranda Berita Terkini Kejari Minahasa dan Srikandi Jaga Desa Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Kejari Minahasa dan Srikandi Jaga Desa Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

226
0

Minahasa, PALAKAT.id – Kejaksaan Negeri Minahasa bersama DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026, di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri Senator Stefanus BAN Liow selaku Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka, Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Liony Leontin Mongi, Inspektur Minahasa Vicky Tanor, dan Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Raudo Perdana.

Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kejari Minahasa dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

“Pengelolaan dana desa membawa tanggung jawab besar. Dibutuhkan transparansi dan pemahaman hukum yang matang agar terhindar dari persoalan administrasi maupun hukum. Di sinilah peran kami sebagai perempuan pemimpin,” ujarnya.

Ia menegaskan, Srikandi Jaga Desa hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal, mendampingi, dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik.

“Melalui fasilitasi sosialisasi pengelolaan dana desa hari ini, kita berkesempatan emas untuk belajar langsung dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Manfaatkan ruang ini untuk berdiskusi, berkonsultasi, dan memperdalam pemahaman. Agar ke depan, teman-teman bersama BPD dapat memimpin desa dengan rasa aman, percaya diri, dan berintegritas,” kata Liony.

Ia juga mendorong perempuan desa untuk membentengi diri dengan literasi hukum dan administrasi. “ Perempuan pemimpin harus punya hati, tetapi juga harus membentengi diri dengan literasi agar tidak terjerat persoalan hukum,” tegasnya.

Inspektur Minahasa Vicky Tanor yang membacakan sambutan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara kegiatan.

Ia menyebut sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa agar pengelolaan dana desa berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan desa. Pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa menyusun perencanaan secara partisipatif, melaksanakan program secara efektif, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu,” kata Vicky.

Ia mengingatkan agar kritik, partisipasi masyarakat, dan tertib administrasi menjadi budaya di setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Aparat pengawasan memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Melalui kegiatan ini, kapasitas pengawasan dan pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan diharapkan dapat memastikan dana desa memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Vicky juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk menjalankan setiap program berdasarkan ketentuan, karena pertanggungjawaban tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut, Senator Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan DPD ABPEDNAS.

Ia menegaskan pentingnya mengoptimalkan pelaksanaan program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa.

“Ke depan, Kejaksaan Agung akan menggandeng berbagai pihak termasuk BPD untuk penguatan kelembagaan desa. BPD dan pemerintah desa adalah mitra strategis. Tugas BPD menyusun regulasi bersama kepala desa, sekaligus menampung aspirasi masyarakat,” ujar Stefanus.

Ia juga menyampaikan rencana kerja sama antara Kejati Sulut, DPD ABPEDNAS, DPD Desa Bersatu Sulut, dan Dinas PMD Provinsi untuk menyelenggarakan kegiatan penguatan peran BPD.

Selain itu, Stefanus mendorong kepala desa dan DPD untuk mengusulkan nama-nama yang layak menerima beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Minahasa dan Srikandi Jaga Desa dalam mencegah penyimpangan dana desa melalui pendekatan preventif dan edukatif.

Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan para pemimpin desa khususnya perempuan mampu mengelola dana desa dengan aman, sesuai aturan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini