Beranda Berita Pilihan Jurani Rurubua Soroti Dana Insentif Rohaniwan Pemkot Manado Yang Dinilai Tidak Setara

Jurani Rurubua Soroti Dana Insentif Rohaniwan Pemkot Manado Yang Dinilai Tidak Setara

613
0

Manado, PALAKAT.id – Anggota DPRD Manado Jurani Rurubua menyoroti kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Manado terkait program pemberian dana insentif bagi rohaniwan yang ada di Kota Manado.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, pemberian insentif kepada rohaniwan di kota Manado yang disalurkan berdasarkan 2 kategori, yaitu kategori kecil dan kategori besar yang nominalnya disesuaikan dengan sesuai jumlah jemaat.

“Ini tidak boleh. Harus ada kesetaraan. Kalau memang memerlukan kategori, seharusnya yang perlu dibantu adalah gereja kecil dibandingkan gereja yang sudah besar,” kata Jurani, Selasa (28/12/2021).

Dirinya berharap agar Pemkot Manado memberikan insentif yang sama tanpa membandingkan gereja kecil dan besar.

“Karena pelayanan gereja adalah sama.
Tidak memandang mana gereja besar, mana gereja kecil. Justru yang harus lebih dibantu dan diperhatikan adalah gereja kecil,” imbuh Jurani.

Ketua PSI Manado ini juga mengingatkan, dana insentif rohaniwan tersebut merupakan uang rakyat sehingga jangan sampai kebijakan pemberian insentif berdasarkan kategori itu menyinggung perasaan jemaat di gereja-gereja kecil yang bisa melahirkan masalah serius.

“Ini bukan masalah uang saja, namun keadilan sosial. Ini bukan masalah pembanding, tapi masalah kebijakan yang berpihak kepada mereka yang layak menerimanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Manado Otniel Tewal ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemberian insentif rohaniwan berdasarkan kategori.

“Ya benar. Bahkan bukan cuma 2 kategori tapi ada 5 kategori. Kategori berdasarkan verfikasi BKSAUA yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah jemaat,” ujarnya.

Menurut Tewal, dana insentif tersebut bukan untuk pembangunan gedung gereja tapi untuk menujang pelayanan operasional tokoh agama kepada jemaat di kota manado.

“Selain itu anggarannya sangat terbatas sehingga mohon maaf di tahun 2021 ini dana insentifnya hanya diberikan 2 bulan yaitu bulan November dan Desember karena APBD Induk tahun 2021 tidak dialokasikan jadi di tata di APBD-P 2021 dan karena pandemi,” tandasnya.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini