
Manado, PALAKAT.id – Fakta pencemaran lingkungan terkuak dalam sidang Citizen Law Suit (CLS) atau Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh warga Tanjung Merah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado, Kamis (8/10/2026).
Dalam agenda persidangan tersebut, penggugat kembali menyerahkan beberapa bukti tambahan terkait dugaan pencemaran oleh perusahaan. Fakta yang ditampilkan berupa video limbah yang sengaja dibuang melalui sungai dan masuk ke lahan pertanian warga sehingga tanaman kangkung rusak dan mengakibatkan gagal panen.
Tiga orang saksi fakta dari warga dimintai keterangan satu per satu dalam persidangan.
Saksi pertama, Elsje Lengkong menjelaskan pencemaran lingkungan dilakukan melalui air, tanah dan udara. Sejak 2024, Elsje membeberkan bahwa tabung produksi tak jauh dari pemukiman warga.
“Sekolah tak jauh dari perusahaan bahkan sekitar 100 meter saja. Saya memang tak tahan mencium bau dari limbah ketika dibuang oleh perusahaan,” tutur Lengkong yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Ia menyebutkan, beberapa petani dan pengusaha budidaya ikan mengalami dampak ikan mati di beberapa petak yang memanfaatkan air sungai.
Lebih lanjut, saksi kedua Jefri Palenewen menjelaskan, sebelum ada perusahaan tersebut, warga Tanjung Merah memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sebelum ada Futai, sungai dimanfaatkan oleh warga untuk mandi dan mencuci pakaian,” jelas Jefri.
Lanjutnya, ada berbagai upaya yang sudah dilakukan warga mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkot Bitung hingga DPRD Provinsi, tetapi tidak mendapatkan hasil yang baik.
Selain itu, lanjutnya, ada kesepakatan supaya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diperbaiki dan sembari memperbaiki IPAL, tidak ada proses produksi. Tetapi kesepakatan itu tidak diindahkan dan PT. Futai terus membuang limbah dan pencemaran tetap berlanjut.
Saksi lainnya, Marthen Palenewen turut membenarkan bahwa limbah yang dibuang ke sungai bermuara ke pantai yang tak jauh dari perusahaan.
Ia menyaksikan pantai tempat ia mengais rejeki sebagai nelayan kini tercemar dengan limbah yang hitam pekat, berbuih dan mengeluarkan bau yang menyengat.
“Ikan-ikan kini sulit kita dapat makanya kita pilih beralih profesi demi memenuhi kebutuhan keluarga,” jelas nelayan yang telah lebih dari dua puluh tahun menekuni aktivitasnya itu.
Kuasa hukum penggugat, Henly Rahman, menutup dengan menyebutkan bahwa para saksi yang hadir menguatkan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kehadiran para saksi pada persidangan, menguatkan beberapa fakta bahwa perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup berupa air dan udara. Kemudian, para saksi juga menerangkan bahwa pemerintah gagal mencegah pencemaran lingkungan tersebut sehingga terjadi keberulangan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan dan sehingga dapat disimpulkan para tergugat tidak melakukan kewajiban secara efektif kepada perusahaan,” tutup Henly.(nli)






