Minahasa Selatan, PALAKAT.id – Matangkan program Pemerintah Desa (Pemdes), Pemdes Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, didampingi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (20/12/2021).
Diketahui, pertemuan yang dihelat dari siang hingga malam ini beragendakan, evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tondei Satu tahun anggaran 2022. Dievaluasi langsung oleh Kepala Dinas DPMD Minsel Evert Poluakan, bersama tim dan asisten 1 Bupati Minsel Beni Lumingkewas.
“Kegiatan ini sudah melalui tahapan yang sudah dibuat dan hasil evaluasi ini diterima, sehingga anggaran tersebut bisa dipakai oleh desa,” kata Evert Poluakan.
Di sisi lain, Ketua BPD Tondei Satu, Hanli Mogogibung memastikan kembali terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) soal masalah penyelewengan Dana Desa (Dandes) oleh mantan Hukum Tua Tondei Satu yang pengembaliannya sudah masuk di rekening desa.
Hukum Tua Tondei Satu, Herry Lumowa menyebutkan kegiatan evaluasi ini sudah melewati tahapan musyawarah desa dan bersyukur soal ini sudah diterima Dinas PMD.
Riki Manese sebagai Sekretaris BPD menginformasikan kepada warga soal TGR akan dipakai pada tahun anggaran 2022.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Desa Tondei Satu Angeli Lumapow, Bendahara Desa Tondei Satu Jely Mogogibung, dan anggota BPD Tondei Satu Ferra Bella.(nli)