Manado, PALAKAT.id – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka laporan panitia khusus (pansus) atas dua buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni ranperda tentang Kota Layak Anak di Manado dan ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Manado, dilanjutkan penandatanganan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD Manado, Senin (20/9/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Manado, Altje Dondokambey didampingi wakil ketua Noortje Van Bone.
Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Pansus baik Laporan Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh anggota dewan terhormat Boby Daud maupun Laporan Pansus Kota Layak Anak yang disampaikan oleh anggota dewan terhormat Yanti Kumendong.
Pada kesimpulannya adalah bahwa kedua ranperda ini telah disetujui oleh Pansus untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Manado.
Selesai laporan Pansus, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Manado.
Dalam sambutannya, Wali Kota Andrei Angouw menyampaikan banyak terima kasih kepada DPRD terutama kepada Pansus yang sudah membahas dan menerima kedua ranperda ini untuk dibahas selanjutnya hingga nantinya menjadi suatu Perda yang dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat Kota Manado.
Bagi Wali Kota dengan adanya ranperda ini adalah dalam rangka menunjang program pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjadi elemen penting dalam menata keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dengan adanya kedua ranperda ini.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan anggota dewan terhormat, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, juga hadir Sekretaris Kota Manado Micler CS Lakat, pejabat eselon, Sekwan Zainal Abidin, unsur pers dan para undangan lainnya.
Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat paripurna ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing.(pid)