
Minahasa, PALAKAT.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) mengalokasikan anggaran untuk program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minahasa, Daudson Rombon, mengatakan pelaksanaan bedah RTLH harus sesuai hasil verifikasi di lapangan.
Ia menjelaskan, setiap usulan harus divalidasi terlebih dahulu untuk memastikan ketidaklayakan rumah sebelum dilakukan perbaikan.
“Yang utama biasanya usulan dari masyarakat dan pemerintah desa atau kelurahan setempat, karena mereka yang tahu kondisi masyarakat yang tinggal. Kemudian disampaikan dalam musrenbang atau melalui masa reses anggota DPRD, dari situ kita tinjau ke lapangan apakah memang sesuai yang mereka sampaikan,” ujar Daudson, saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.
Namun karena keterbatasan anggaran, tahun ini Pemkab Minahasa baru menganggarkan program bedah RTLH untuk 10 unit rumah.
Menurut Daudson, untuk persyaratan, masyarakat cukup melampirkan bukti kepemilikan berupa surat keterangan dari hukum tua atau kelurahan.
“Hanya saja rata-rata yang namanya RTLH kebanyakan milik masyarakat berpenghasilan rendahnya, surat ukur tanah juga sudah dianggap cukup, meskipun kepemilikan sertifikat akan lebih baik,” kata Daudson.(pid)






