Beranda Berita Terkini Bupati Minahasa Serahkan SK 45 Plt Hukum Tua dan Lantik 173 Anggota...

Bupati Minahasa Serahkan SK 45 Plt Hukum Tua dan Lantik 173 Anggota BPD

624
0

Minahasa, PALAKAT id – Bupati Minahasa menyerahkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) 45 hukum tua, sekaligus melantik 173 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 30 desa, bertempat di Wale Ne Tou Minahasa, Senin (5/6/2023).

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam sambutannya, mengucapkan kepada para hukum tua baik yang melanjutkan maupun yang baru ditunjuk.

“Ini merupakan suatu amanah dan melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya karena ini merupakan kepercayaan,” kata Bupati

Royke Octavian Roring juga menyampaikan, saat ini sudah memasuki tahapan pemilu 2024, sehingga tugas pemerintah kabupaten sampai pemerintah desa untuk menyosialisasikan agar berpartisipasi aktif dalam suksesnya pemilu 2024.

“Saat ini sudah disampaikan daftar calon sementara menuju ke daftar pemilih tetap. Harus dilihat jika ada warga kita yang tidak terdaftar. Semua tahapan harus dikawal sampai pemilu 2024 sukses,” kata Roring.

Selain itu, Bupati Minahasa juga meminta agar para hukum tua untuk terus memberikan arahan kepada masyarakat terkait penanganan stunting.

“Jika boleh siapkan anggaran di dana desa untuk pengentasan stunting yang sesuai dengan program anggaran dana desa,” tambah bupati.

Bupati Minahasa juga menyampaikan selamat bagi para anggota BPD yang baru dilantik.

“Sekali lagi banyak selamat kepada bapak/ibu BPD yang baru dilantik. Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan dengan baik. BPD juga sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab Minahasa,” pungkas Roring.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini