
Minahasa, PALAKAT.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Senin (14/9/2026).
Narasumber yang hadir dan memberikan materi adalah Galih Arieswastanto, ahli manajemen bencana dan ketua tim penyusunan dokumen risiko bencana dari CV GeoArt Science.
Galih menyampaikan kegiatan hari ini merupakan proses sosialisasi penyusunan kajian risiko bencana di Kabupaten Minahasa. Pihaknya ditunjuk sebagai pelaksana untuk kegiatan ini.
“Kami lebih banyak mendampingi. Dokumen ini adalah langkah awal untuk kita mengidentifikasi daerah-daerah rawan bencana secara spasial dengan teknologi pemetaan yang ada. Nantinya ini akan menjadi dasar dalam proses penyusunan semua kebijakan yang ada di Kabupaten Minahasa terutama terkait dengan kebencanaan dan juga pembangunan,” ujarnya.
Secara mandatory, penyusunan kajian ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setiap daerah wajib menyusun rencana penanggulangan bencana.
“Ketika menyusun rencana penanggulangan bencana kita harus mengenali dulu bahayanya di mana, luasnya berapa, kemudian berapa jumlah penduduk yang terpapar, siapa kelompok-kelompok orang, berapa potensi jumlah kerugian ekonominya, bagaimana kesehatan masyarakat kita. Kemudian diformulasikan dalam kajian tersebut,” jelas Galih.
Dalam kajian ini akan diidentifikasi 11 jenis ancaman bencana di Kabupaten Minahasa. Termasuk 9 gunung api yang ada di wilayah ini, dengan 3 di antaranya masih aktif dan sisanya berstatus dorman. Proses penyusunan dokumen ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 4 bulan.
Tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, akan dilakukan proses ekspose dengan menghadirkan kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Meskipun bentuknya kajian, penyusunannya tetap mengacu pada pedoman, norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPBD Minahasa melalui Sekretaris BPBD Minahasa Merel Sumaraw menyampaikan rangkaian kegiatan penyusunan dokumen kajian risiko bencana untuk Kabupaten Minahasa telah dimulai.
“Selanjutnya dari konsultan mereka akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek segala data yang ada di lapangan. Baik ancaman di wilayah-wilayah yang ada di desa di seluruh Kabupaten Minahasa, termasuk kerentanan sampai dengan kapasitas masyarakat ketika dihadapkan pada bencana,” jelasnya.
Semua data tersebut, termasuk SDM dan peralatan dari masing-masing OPD, akan termuat dalam dokumen kajian risiko bencana.
Merel menegaskan pentingnya dokumen ini bukan hanya untuk perencanaan, tetapi juga sampai pada kegiatan penanganan saat terjadi bencana.
“Contoh dalam dokumen tata ruang, memang daerah-daerah atau lokasi-lokasi di mana yang tidak bisa diadakan pembangunan karena rawan dengan bencana, semua ini akan termuat dalam dokumen kajian risiko bencana,” katanya.
Dokumen ini nantinya juga akan menjadi dasar keluarnya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Minahasa. Ketika memiliki dokumen rencana penanggulangan bencana yang dasarnya kajian risiko bencana, maka semua rencana lain seperti rencana kontingensi bencana, rencana aksi, dan lainnya akan mengacu pada dokumen tersebut.
“Langkah awal ini sangat strategis. Tujuan utama penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana. Sebagai Pemerintah Kabupaten Minahasa yang punya tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, maka risiko bencana akan semakin berkurang dengan tersusunnya dokumen tersebut,” tutup Merel.(pid)






