Manado, PALAKAT.id – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Sulawesi Utara (Sulut) melalui koordinator Bidang Hukumdan Advokasi yang dikomandoi Dr Alfian Ratu, SH, MH, bersama timnya membawa laporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Sulut, Senin (18/12/2023).
Pihak yang akan dilaporkan yakni Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Wongkar, yang diduga melakukan dugaan pidana dan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan menggunakan fasilitas pemerintah, yaitu Rumah Dinas Bupati sebagai sekretariat Tim Pemenangan Cabang Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud MD.
“Kami datang melapor ke Bawaslu Sulut sebagai itikad baik agar tegaknya keadilan pemilu di Sulawesi Utara ini, seperti halnya tagline Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi, bersama rakyat tegakkan keadilan Pemilu,” kata Vebry Tri Haryadi, Sekretaris Bidang Hukum TKD Prabowo Gibran Sulut.
Menurutnya, penggunaan fasilitas milik pemerintah sangat menyalahi aturan kepemiluan, khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
“Kami membawa setidaknya 3 laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang baru kami ketahui dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kami mengenai adanya kepala daerah di Sulut yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye,” terang Vebry.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan rumah dinas dan juga kampanye di sekolah yang menjadi objek laporan ini jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti rekaman, foto serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Oleh karena itu kami meminta agar Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu dengan tidak pandang bulu, karena yang kami laporkan ini adalah pemerintah di Sulut yang sedang berkuasa,” tandasnya.
Diketahui dalam pelaporan ini, pimpinan dan komisioner Bawaslu Provinsi sedang tidak berada di Kantor, namun pihak TKD Prabowo-Gibran Sulut bidang Hukum dan Advokasi diterima dan berkonsultasi dengan Olivia Kembie, staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.(sti)