Beranda Berita Pilihan Dituding Masuk Daftar Hitam dan TGR, CV Fealove Jaya Angkat Bicara

Dituding Masuk Daftar Hitam dan TGR, CV Fealove Jaya Angkat Bicara

14
0

Minahasa, PALAKAT.id — CV Fealove Jaya angkat bicara menanggapi sorotan terkait dugaan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan status daftar hitam yang disebut-sebut berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya di Kabupaten Minahasa.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Minahasa yang dikerjakan CV Fealove Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp6,2 miliar di tahun 2026 ini.

Direktur CV Fealove Jaya berinisial FT menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah tersangkut TGR apalagi masuk daftar hitam.

Menurutnya, hal tersebut bisa dicek semua pihak melalui dokumen resmi, termasuk audit hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“CV Fealove Jaya tidak pernah TGR apalagi masuk daftar hitam seperti kabar yang beredar, kiranya semua pihak menilai perusahaan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan informasi yang belum terverifikasi,” ujar FT kepada Manadozone, Rabu (21/10/2026).

FT menegaskan, rekam jejak perusahaan harus dinilai secara objektif berdasarkan dokumen yang sah dan status administratif yang jelas, bukan berdasarkan isu yang belum terkonfirmasi.

“Jangan dinilai berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, penilaian terhadap rekam jejak penyedia jasa perlu dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, status hukum atau administratif yang jelas, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap pemberitaan terkait proyek MPP Minahasa dapat disajikan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini