Beranda Berita Pilihan Bapenda dan BPN Minahasa Teken Kerja Sama Padankan Data NIB dan NOP...

Bapenda dan BPN Minahasa Teken Kerja Sama Padankan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

86
0

Minahasa, PALAKAT.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa menandatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Melalui Pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) & Nomor Obyek Pajak (NOP).

Penandatanganan berlangsung di Kantor BPN Minahasa, Selasa (8/9/2026).

Kepala Bapenda Minahasa, Jeffry Tangkulung mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memadankan data antara Nomor Identifikasi Bidang dari pertanahan dengan Nomor Obyek Pajak dari perpajakan daerah.

“Ada kerja sama pemadanan Nomor NIB dan NOP. Ini untuk pendekatan pelayanan serta peningkatan PAD,” ujar Jeffry.

Menurut Jeffry, pemadanan NIB dan NOP penting untuk menciptakan satu data pertanahan dan perpajakan yang valid, akurat, dan terintegrasi.

Dengan basis data yang sama, proses pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan, balik nama, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat dan transparan.

Selain itu, integrasi data juga diharapkan mampu meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah dan memperluas basis data wajib pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Dengan data yang padan, kita bisa memetakan objek pajak lebih baik, sehingga potensi PAD dari sektor pertanahan bisa dioptimalkan,” tegasnya.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara Bapenda dan BPN dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia di tingkat daerah.

Ke depan, kedua instansi akan melakukan pertukaran data, validasi lapangan, dan pengembangan sistem informasi terpadu agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan akuntabel.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Minahasa.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini