Beranda Berita Terkini DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perumda...

DPRD dan Pemkab Minahasa Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni

27
0

Minahasa, PALAKAT.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan sinergi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni. Rapat digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (10/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan, serta dihadiri Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, pimpinan perangkat daerah, Direktur RSUD, Direktur PDAM, para kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minahasa menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, jajaran DPRD, Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta seluruh tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap dua ranperda tersebut.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar menyampaikan pandangan akhir fraksi yang pada prinsipnya menyetujui serta menyambut baik pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni sebagai perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa pembahasan tingkat II terhadap kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip checks and balances dalam membangun Minahasa,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,325 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1,239 triliun.

Untuk sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp76,89 miliar, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11,87 miliar.

Dari keseluruhan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp150,9 miliar.

Bupati menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian angka-angka keuangan, melainkan gambaran nyata bagaimana anggaran daerah dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang harus terus dibenahi. Karena itu seluruh catatan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pembangunan ke depan,” ungkapnya.

Selain pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Rano Manguni.

Bupati menjelaskan pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah agar lebih profesional, sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Perubahan status kelembagaan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin berkembang.

Lebih lanjut, Bupati Robby Dondokambey menegaskan keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh komitmen, integritas, sinergi, dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengajak DPRD, Forkopimda, perangkat daerah, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Minahasa, yaitu “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”

“Seluruh kebijakan yang kita ambil hari ini hendaknya menjadi fondasi yang kokoh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Ia berharap sinergi yang telah dibangun selama ini terus dipertahankan demi menghadirkan pemerintahan yang semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa.

Rapat Paripurna kemudian menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kelembagaan Perumda Air Minum Rano Manguni sebagai salah satu aset strategis daerah.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini