Beranda Berita Terkini 80 Narapidana Lapas Kelas IIB Tondano Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026

80 Narapidana Lapas Kelas IIB Tondano Terima Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026

251
0
Akhmad Sobirin Soleh, Kalapas Tondano.

Minahasa, PALAKAT.id– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 80 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 80 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 17 narapidana menerima remisi 15 hari, 32 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 28 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, 2 bulan remisi untuk 3 narapidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, Umumnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif , dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Kalapas.

Selanjutnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa bekelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini