
Bitung, PALAKAT.id – Apa yang membuat Rinaldi alias Inal mampu membungkam aparat penegak hukum (APH) dengan cara main kotor miliknya menyedot solar bersubsidi di wilayah kota Bitung.
Di balik ketenangan kawasan Manembo-nembo Atas, dekat Pasar Bitung, tersingkap praktik bisnis gelap yang melibatkan seorang pria bernama RI alias Renaldy.
Ia diduga kuat menjadi aktor utama jaringan perdagangan ilegal BBM bersubsidi, khususnya solar, yang kini menuai sorotan tajam publik.
Berbeda dengan mafia BBM pada umumnya yang menggunakan gudang penampungan sebagai titik transit, Renaldy menerapkan modus unik: tanpa gudang, langsung distribusi.
Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai gudang ilegal kecil di Bitung dan sekitarnya langsung dimuat ke mobil tangki miliknya.
Pola sistematis ini membuat aktivitasnya lebih sulit dideteksi, apalagi disebut-sebut bernaung di bawah PT Renaldi Putra Sinergi.
Investigasi lapangan menunjukkan praktik ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Solar bersubsidi yang semestinya menjadi hak nelayan, petani, dan angkutan umum justru dialirkan ke industri besar yang seharusnya membeli solar nonsubsidi.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika aparat penegak hukum benar-benar menegakkan aturan ini, praktik seperti yang dijalankan Renaldy seharusnya tidak lagi berlangsung bebas di lapangan.
Namun kenyataannya, publik menilai Polres Bitung maupun Polda Sulut masih lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah aparat tidak mengetahui, ataukah sengaja membiarkan?
Gelombang kritik datang dari masyarakat yang menilai praktik mafia solar telah berlangsung lama dan mengakar. Desakan agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPH Migas turun tangan kian menguat.
Tidak hanya penyelidikan terhadap Renaldy, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ini wajib dibuka secara transparan.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas.
Publik menunggu langkah tegas: apakah hukum benar-benar tegak di atas kepentingan rakyat, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang mafia energi yang menyedot uang negara secara sistematis.(*)






