Beranda Berita Terkini GPS Desak Jaksa dan Hakim Wujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual Yang...

GPS Desak Jaksa dan Hakim Wujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oknum Pengacara

1119
0

PALAKAT.id – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) sebagai gabungan dari sejumlah badan atau organisasi dan individu yang konsern pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendukung dan mendesak proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI berdasarkan Undang-Undang (UU) khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal dalam dakwaan pasal 6a dan 6c.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terdakwa yakni [AT] dan [JT] yang adalah pengacara, telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi korban baik secara fisik, psikologi, dan ekonomi.

Sebagai orang tua tunggal yang bertanggungjawab atas kehidupan anak, kasus kekerasan seksual ini secara langsung telah membatasi bahkan meniadakan peran pencari nafkah bagi pihak korban.

GPS sebagai koalisi yang konsern pada isu kekerasan terhadap perempuan memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban kekerasan seksual sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak terutama oleh aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu GPS mendukung dan mengapresiasi pihak Jaksa dan Hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan seadil-adilnya bagi korban.

Di mana hakim bisa melihat penderitaan baik fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban sebagai orang tua tunggal, tidak hanya melihat fakta persidangan.

Layanan perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), dukungan Komnas Perempuan (KP), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kepada korban LI dan anaknya menunjukkan paling tidak ada upaya bagi korban kekerasan seksual untuk dilindungi hak-haknya selama proses peradilan berjalan di pengadilan negeri Manado.

GPS memandang penting prinsip mengedepankan perspektif korban yakni dengan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan anaknya selama proses hukum sedang berjalan baik hak atas perlindungan prosedural, maupun pemulihan korban.

Sebagai bagian dari komponen masyarakat di Sulawesi Utara yang memiliki konsern terhadap pewujudan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual sekaligus mendorong pewujudan keadilan melalui proses hukum yang seadiladilnya bagi korban kekerasan seksual yang dialami LI, maka GPS menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim dalam menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sebagaimana mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. Mendorong LPSK, Komnas Perempuan (KP) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memantau proses peradilan yang sedang berjalan. Demi memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya.
3. Mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung secara aktif jalannya proses peradilan dengan memberikan surat dukungan yang dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Manado.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini