Beranda Berita Pilihan Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan sebagai Tersangka Pemerasan Kepala Pasar

Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan sebagai Tersangka Pemerasan Kepala Pasar

246
0
Tersangka DW menggunakan rompi merah muda saat digiring ke mobil tahanan.(foto: nixen)

Minahasa, PALAKAT.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menahan tersangka berinisial DW, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan retribusi pasar tahun anggaran 2024.

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu (28/10/2026). Hadir Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, SH, MH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, SH, MH.

DW diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada 2024, terkait setoran retribusi dari sejumlah pasar, di antaranya Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan.

Kajari Rama Eka Darma menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut pada 2025 yang menemukan kekurangan setoran hasil retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.

Dari hasil penyidikan, kekurangan setoran tersebut diduga berkaitan dengan setoran rutin berupa uang dan natura kepada tersangka, yang dilakukan atas permintaan secara paksa saat DW menjabat.

“Dugaan pemaksaan tersebut tidak selalu dilakukan secara fisik, melainkan melalui tekanan verbal terhadap kepala pasar agar memberikan setoran setiap bulan,” ujar Kajari.

Dari penyidikan sementara, DW diduga menerima uang Rp102.400.000 dan natura senilai Rp21.639.000, dengan total Rp124.039.000.

Atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Minahasa menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Tondano mulai 28 Oktober hingga 15 Desember 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(pid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini