
Minahasa, PALAKAT.id — Warga Desa Kapataran Satu, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa digegerkan dengan penemuan jenazah seorang nelayan di kebun miliknya sendiri, Rabu (21/10/2026) malam.
Korban diketahui bernama Masri Rumawas alias Menya (66), warga Desa Kapataran Satu Jaga I, Kecamatan Lembean Timur. Jenazah korban ditemukan di Dusun Jauh Kamenti, Desa Kapataran Satu.
Kapolsek Lembean Timur Ipda Hermanto Lendengtariang, S.H mengatakan, informasi penemuan jenazah pertama kali diterima Piket Mako Polsek Lembean Timur sekitar pukul 21.00 WITA.
“Setelah mendapat laporan, kami bersama Kanit Samapta dan piket langsung mendatangi TKP penemuan mayat tersebut,” ujar Ipda Hermanto.
Berdasarkan keterangan saksi Ridwan Laniwi (37), korban terakhir terlihat pada Senin (19/10/2026) pagi saat hendak melaut. Namun hingga Rabu, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Merasa curiga, saksi bersama dua rekannya yakni Amran Goleh dan Jafri Laniwe berangkat ke kebun tempat korban biasa berkebun kelapa.
“Sekitar pukul 19.00 WITA saksi menemukan korban dalam posisi terlentang di bawah pohon kelapa. Di samping tubuh korban terdapat topi dan parang yang sudah dilepas,” jelas Kapolsek.
Saksi menduga korban sempat duduk beristirahat setelah memetik kelapa sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. Saksi juga menemukan luka gores di bagian betis dalam korban yang diduga akibat tergores batang pohon kelapa saat turun terburu-buru.
Saksi kedua, Amran Goleh (46), yang ikut ke TKP membenarkan kondisi jenazah sudah dalam keadaan membengkak dengan posisi tangan dan kaki di atas.
Para saksi menerangkan korban dikenal sebagai orang ramah dan tidak memiliki masalah dengan warga sekitar. Korban juga disebut tidak memiliki riwayat penyakit.
Setelah penemuan tersebut, saksi menghubungi Hukum Tua Desa Kapataran Satu Barki Tambariki dan pihak keluarga. Jenazah tidak langsung dipindahkan atas petunjuk Hukum Tua sambil menunggu petugas kepolisian.
Tim Inafis Polres Minahasa tiba di TKP sekitar pukul 22.30 WITA dan langsung melakukan olah TKP.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan barang-barang di lokasi kejadian, berkoordinasi dengan Unit Inafis Polres Minahasa, serta mengevakuasi jenazah ke rumah duka.
Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi. Setelah prosedur olah TKP selesai, jenazah langsung dimakamkan di Pekuburan Desa Atep Oki dengan pengawalan pihak kepolisian.(pid)





